Fian Indonesia Adalah Organisasi Masyarakat Sipil Yang Mendorong Hak Atas Pangan Dan Gizi Sebagai Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Seluruh Warga Negara Di Bawah Tatanan Sosial Masyarakat Yang Adil Dan Demokratis.

Menciptakan tatanan masyarakat Indonesia yang adil dan demokratis dimana setiap orang dapat menikmati semua hak-hak asasinya secara penuh, terutama hak atas pangan dan gizi yang memadai untuk kelangsungan hidup yang bermartabat.

Berkontribusi dalam pelaksanaan Sila Kelima Pancasila, Pasal 27 Paragraf 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan Bab XA Undang-Undang Dasar 1945 melalui kerja-kerja untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan dan gizi yang memadai dari perorangan atau kelompok yang terancam atau menderita kelaparan dan kekurangan gizi.

Jl. Sempur Kaler No. 62 Bogor West Java 16129, Indonesia
Website: http://fian-indonesia.org/
Email: indonefian@proton.me atau sekretariat@fian-indonesia.org