SuaraSumut.id – Proyek food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) menjadi perhatian. Alih fungsi hutan sebagai lahan pertanian itu diduga ada indikasi terjadinya pelanggaran hak atas pangan dan gizi.
Salah satu peneliti dari FIAN, Fuad Abdulgani mengatakan, dalam penelusuran FIAN Indonesia bersama dengan KSPPM, PETRASA, BITRA Indonesia dan KPA Sumut membuat sebuah laporan terkait hak atas pangan dalam pelaksanaan food estate ada beberapa temuan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah.
“Gambaran besarnya food estate ini proyek negara kandungannya cenderung mengarah ke coorporate agro bisnis,” katanya dalam webinar, Rabu (23/2/2022).
Para petani kecil menjadi pemasok bahan baku mentah bagi korporasi agribisnis, sekaligus pasar bagi industri input pertanian serta tenaga kerja bagi industri pangan. Selain itu, dari penelusuran yang dilakukan proyek itu memicu terjadinya konflik atau sengketa tanah antara masyarakat.
“Pada pokoknya hanya ada satu skema yakni pertanian kontrak. Dalam rilis pemerintah dipakai istilah “kemitraan” antara petani dan perusahaan investor atau offtaker. Tapi jika dilihat detailnya itu adalah pertanian kontrak,” jelasnya.
Pada musim tanam pertama, kata Abdulgani, skema kemitraan ini belum dilaksanakan karena usaha tani dijalankan melalui pembiayaan APBN. Pola kontrak baru dilaksanakan pada musim tanam kedua.
“Ada empat yang kami identifikasi menawarkan klausulnya masing-masing. Isinya beda-beda. Petani diberi pilihan mau kontrak dengan perusahaan apa. Dengan catatan klausul yang ditawarkan ditentukan oleh perusahaan,” ungkapnya.
Ia menyatakan, tidak ada dokumen resmi yang bisa diakses publik terkait pelaksanaan food estate di Sumut ini.
“Yang bisa dijelaskan setelah menelusuri beberapa konteks, yakni dari aspek status lahan Desa Riaria kemungkinan dipilih karena statusnya APL,” katanya.
Sementara itu, Gusti Shabia menambahkan, ada temuan terjadinya pelanggaran dari sisi HAM di proyek food estate.
“Pelanggaran hak, kita lagi survei. Dari sisi HAM ada pelanggaran negara yang harusnya melindungi warganya. Pelanggaran hak atas pangan,” ungkapnya.
Data yang diperoleh di lapangan menunjukkan bahwa program food estate tidak memberikan kesejahteraan kepada petani. Di mana harga jual ke KUB lebih rendah dari harga pengepul.
“Dana penjualan dari petani baru cair tiga bulan setelah panen,” bebernya.
Kartini Samon dari GRAIN menyebutkan, food estate merupakan salah satu visi baru pertanian. Perusahaan menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk membuat kebijakan dan regulasi untuk menjangkau petani-petani di negara tersebut.
“Food estate ini berbasis industri korporasi. Narasi yang dibangun memberi makan dunia tapi merampas hak pangan. Kita memikirkan dunia, tapi tidak melihat kondisi di sekeliling lokasi,” kata Kartini.
Disisi lain, Miftah yang merupakan perwakilan Ombudsman RI menyebut, perlu dilakukan evaluasi terkait dengan proyek food estate tersebut.
“Perlu ada evaluasi yang melibatkan petani, ahli, dan lainnya. Pemerintah perlu menjalankan tugas agar tidak terjadi maladministrasi dalam food estate ini.
Dalam webinar tidak ada perwakikan dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Padahal sebelumnya disebutkan bahwa Bupati akan hadir.
Kontributor: Budi Warsito
Penulis: Suhardiman
Sumber: https://sumut.suara.com/read/2022/02/23/152520/ada-indikasi-dugaan-pelanggaran-di-proyek-food-estate-di-sumut?page=2