Bencana non-alam pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang dimulai bulan Februari 2020 hingga kini menyebabkan guncangan hebat dan krisis pada aspek ekonomi dan sosial bagi pelbagi pihak terutama bagi masyarakat yang rentan. Krisis ini berimplikasi terhadap goyahnya perekonomian nasional karena perusahaan berhenti beroperasi dan berbagai level usaha gulung tikar sehingga menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penurunan pendapatan individu/keluarga. Aturan dan implementasi Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) membuat masyarakat semakin terbatas ruang gerak sosial-ekonominya terutama di Jakarta, dan di
daerah-daerah tertentu yang lain.
Akhirnya, kebutuhan pangan dan gizi terancam tidak terpenuhi dalam masa bencana non-alam khususnya bagi individu rentan yang berasal dari kelompok menengah bawah dan kelompok bawah.Melihat akibat pandemi COVID-19 dan akumulasi situasi yang melingkupinya itu, pemerintah kemudian menyalurkan bantuan sosial pangan kepada individu dalam kategori rumah tangga rentan secara ekonomi dan sosial. Bantuan selama menghadapi pandemi COVID-19 merupakan suatu kewajiban negara dalam memenuhi hak atas pangan melalui penyediaan pangan. Negara berkewajiban untuk memenuhi hak atas pangan sekelompok masyarakat yang tidak mampu melakukan pemenuhan secara mandiri karena masa krisis atau bencana di luar kendali manusia. Selengkapnya sila unduh disini.