Jakarta – Food Estate merupakan proyek nasional yang digadang-gadang Presiden Joko Widodo sebagai solusi krisis pangan akibat Covid-19. Namun, benarkah demikian?
Dalam naskah laporan “Food Estate: Perampasan Kontrol dan Indikasi Pelanggaran Hak Atas Pangan dan Gizi” ini, kami menemukan indikasi pelanggaran hak atas pangan dan gizi (HAPG) dalam proyek food estate di Ria-Ria, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Pelanggaran HAPG ini dicetuskan terutama dari adanya ancaman pertanian kontrak dengan korporasi pangan, pertanian monokultur industrial yang tidak peka dengan konteks lokal, dan hal-hal lainnya. Selain Desa Ria-Ria, pengamatan turut dilakukan di calon lokasi Food Estate di Desa Simataniari (wilayah adat Pargamanan Bintang Maria, Kabupaten Humbang Hasundutan) dan Desa Aornakan (Kabupaten Pakpak Bharat) untuk melihat proses-proses yang terjadi sebelum masuknya Food Estate.
Naskah ini merupakan kolaborasi FIAN Indonesia bersama dengan dengan Yayasan Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (BITRA), Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Korsorsium Pembaruan Agraria Wilayah Sumatera Utara (KPA SUMUT), dan Yayasan PETRASA. Dengan adanya laporan ini, kami berharap Pemerintah sebagai pengemban kewajiban hak atas pangan dapat merumuskan kebijakan pangan dan pertanian yang lebih berupaya untuk menjamin akses masyarakat terhadap pangan dengan melihat kompleksitas budaya pertanian lokal dan menyertakan proses yang sesuai HAM (transparansi dan partisipasi bermakna).
Naskah laporan ini dapat dibaca seutuhnya di sini.