Mencuatnya food estate tidak lepas dari perkembangan ideologi kapitalisme di sektor pangan dan pertanian di dunia. Perkembangan itu akhirnya melahirkan konsep Farming is Bussiness. Earl Butz, menteri pertanian (Mentan) Amerika Serikat (AS) pada masa pemerintahan Richard Nixon adalah Mentan pertama yang menekankan para petani AS saat itu untuk “Get Big or Get Out” (perbesar atau keluar). Petani AS waktu itu ditantang berkompetisi dengan perusahaan pertanian yang disuntik subsidi dan insentif perdagangan. Pertanian pangan akhirnya dimiliki oleh para kapitalis yang melakukan eksploitasi, akumulasi dan ekspansi berkelanjutan.
Dengan prinsip supply dan demand, kapitalis secara mudah melakukan spekulasi atas harga pangan dunia. Pangan menjadi komoditas dagang yang terkonsentrasi pada pengakumulasi modal terbanyak. Di Brazil, 60 persen industri pengolahan kedelai dikuasai oleh 5 perusahaan, begitupun untuk industri pakan ternak dari bahan kedelai 80 % diantaranya dikuasai oleh 3 perusahaan(Velmort, 2003). Hasilnya perusahaan tersebut memegang kendali atas harga kedelai yang dikonsumsi masyarakat. Pada akhirnya, angka tingkat kerawanan pangan semakin bertambah sementara akses petani kecil terhadap sumber-sumber produksi semakin teramputasi.
Bukan Untuk Rakyat
Setidaknya ada empat hal yang perlu dicermati untuk mengetahui seberapa jauh dampak negatif yang harus diwaspadai dari investasi food estate . Pertama, memperburuk kesenjangan pemilikan lahan. Dalam melakukan investasi dan ekspansi, tidak jarang perusahaan besar berhadapan dengan petani kecil. Struktur kepemilikan gurem, kondisi petani yang tidak kunjung sejahtera dan masalah legalitas tanah akan menjadi pemicu konflik. Selain itu, pemberian konsesi lahan seluas 100.000 hektar yang disertai dengan pemberian insentif pajak dan bantuan untuk setiap food estate merupakan hal yang kontradiktif. Faktanya, saat ini, masih terdapat 25.4 juta keluarga tani yang memerlukan support pemerintah dalam mememenuhi kebutuhan 32 juta ton beras nasional. Lebih dari 15 juta keluarga petani tersebut terus bertahan meskipun hanya dengan bermodalkan lahan kurang dari 0.5 hektar.
Kedua, tidak adanya kejelasan regulasi soal distribusi pangan pada food estate. Kondisi ini bisa berujung pada nasib yang sama dengan pengalaman kasus minyak goreng tahun lalu. Produksi minyak sawit terbesar di dunia, tetapi rakyat tidak kuat membeli minyak goreng. Nasib food estate bisa saja berujung terjadi kelaparan ditengah berlimpahnya pangan yang dihasilkan food estate.
Ketiga, kepemilikan modal bias kepentingan asing. Dalam Peraturan Presiden No.77/2007 tentang daftar bidang usaha tertutup dan terbuka disebutkan bahwa asing boleh memiliki modal maksimal 95% dalam budidaya padi. Peraturan ini jelas-jelas menempatkan pemerintah pada posisi yang lemah.
Keempat, tiadanya posisi yang setara bagi petani dalam pola kemitraan. Meski sering disebut bahwa pola kemitraan merupakan win-win solution, nyatanya tidak selalu mendatangkan kesejahteraan bagi para petani. Contohnya beberapa kasus pemiskinan terhadap para petani PIR kelapa sawit justru yang terjadi. Banyak petani sawit yang justru menjadi “bounded labor” perusahaan. Dan petani terjebak dalam sistem pertanian monokultur. Selain itu posisi petani biasanya dilemahkan, petani tidak pernah diberikan akses dalam proses pengambilan keputusan mulai dari masalah sertifikat tanah petani jumlah tanaman, infrastruktur, dan intensitas dan formula perawatan, penentuan kredit (hutang bagi petani) , penetapan harga TBS, hingga dalam mekanisme pembiayaan untuk Replanting.
Dari beberapa hal di atas, dapat disimpulkan bahwa food estate hanyalah jawaban bagi investor dan negara-negara kaya, tetapi bukan bagi puluhan juta petani dan rakyat kebanyakan di tengah membumbungnya harga pangan dunia. Pemerintah harusnya lebih melindungi pertanian skala kecil yang dimiliki oleh keluarga-keluarga tani dan bukan membiarkannya melemah di tengah gerusan globalisasi kapitalisme ekonomi saat ini.
Jika memang pemerintah memiliki political will untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan menjamin pangan nasional, harusnya yang dilakukan adalah menjalan program reforma agraria. Dengan reforma agraria para buruh tani akan memiliki lahan pertanian. Dan dimulai dari situlah kecukupan pangan di tingkat keluarga hingga nasional serta penurunan jumlah kemiskinan akan bersinar.
Menguntungkan Pemodal Besar
Sementara itu ketika ditemui dikediamannya, Taufiqul Mujib menerangkan food estate merupakan cermin dari cara pandang yang salah tentang pemenuhan hak atas pangan.
Ada beberapa alasan mengapa konsep ini dipandang keliru, menurutnya: Pertama, food estate -jika diasumsikan sebagai cara penanganan atas krisis pangan- hanya menitikberatkan pada penyelesaian indikator availability. padahal, dalam logika pemenuhan hak atas pangan, seharusnya dipenuhi empat indikator, yaitu accesibility, availability, acceptability dan quality.
Kedua, food estate dibangun untuk KEK (kawasan ekonomi khusus). oleh karenanya, orientasi yang hendak dituju adalah mendatangkan investor sebanyak mungkin. hal ini diakui oleh bayu krisna mukti, bahwa target dari food estate I mampu mendatangkan investasi, baik asing maupun domestik sebesar Rp. 50 trilyun – 60 trilyun selama lima tahun ke depan. dan seperti diketahui, KEK berdampak pada: (1) menguntungkan pemodal besar, (2) eksploitasi sumberdaya dan penghisapan surplus ekonomi, (3) menghancurkan industri nasional, (4) membebani anggaran negara dan utang luar negeri, (5) mengancam hak-hak buruh, (6) fasilitas fiskal yang terlampau luas, (7) sumber konflik agraria, (8) mengancam lingkungan hidup, dan (9) Mengabaikan kepentingan nasional.
Ketiga, food estate merupakan konsep agribisnis dengan menerapkan sistem monokultur. padahal, menurut kajian hak asasi manusia, sistem pertanian monokultur berdampak pada pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. pasalnya, selain penyebab hilangnya keanekaragaman genetik varietas tradisional, sistem monokultur juga merusak lingkungan dan daya tahan kesuburan tanah.
Keempat, konsep food estate tidak sesuai dengan reforma agraria. karena konsep food estate sama sekali tidak mencerminkan restrukturisasi penguasaaan dan pengelolaan lahan bagi rakyat. Terbukti, untuk pelaksaan food estate, tercatat empat perusahaan yang telah mengajukan diri untuk membuka food estate di awal 2010 yaitu Medco, Wilmar, Bangun Cipta dan Mekasindo. (SC)
Sumber: Bina Desa – https://binadesa.org/food-estate-pembangunan-pertanian-yang-salah-arah/