“Korupsi bantuan sosial pangan di masa pandemi merupakan pelanggaran hak atas pangan berat dan termasuk tindakan kejahatan besar karena penyalahgunaan jabatan/kewenangan untuk keuntungan sendiri dan kelompoknya, cenderung merugikan kesehatan pangan rakyat, dan dapat membahayakan keselamatan rakyat, di masa sulit/darurat. Sangat melukai rasa keadilan rakyat apabila pelaku korupsi bantuan pangan di masa pandemi dituntut ringan. Pelakunya tidak cukup minta maaf kepada presiden dan ketua partai saja tapi secara khusus kepada seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat yg dirugikan atas korupsi bansos pangan seharusnya memperoleh ganti yang layak”
Amir Mahmud
Koordinator Nasional FIAN Indonesia
[jr_instagram id=”3″][custom-facebook-feed feed=1]