Hak Atas Pangan dan Gizi (HAPG) merupakan bagian dari kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(Hak EKOSOB) dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), yang
kovenan ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Oleh karena itu, Indonesia harus mematuhi dan melaksanakan kandungan ICESR termasuk kewajiban negara (duty bearer) untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas pangan dan gizi kepada setiap individu dan kelompok. Tindakan aktif dan pengabaikan negara yang mengandung unsur tidak mematuhi kewajiabannya dapat dikategorikan pelanggaran HAPG. Keberadaan pelanggaran atau terindikasi pelanggaran HAPG perlu diidentifikasi dan diusut agar korban pelanggaran dapat menyampaikan pengaduan dan memperoleh pemulihan hak.
Ada banyak peristiwa untuk dicatat dan dikaji seputar pangan di sekitar kita untuk mengungkap
seluruh atau sebagian terdapat analisis petunjuk atau terindikasi pelanggaran HAPG. Persoalan
pangan sehari-hari yang perlu didalami adanya unsur pelanggaran HAPG terkait dengan korupsi (baca:
maling) bantuan sosial pangan oleh Menteria Sosial Juliari Batubara, stunting (tengkes), perampasan
lahan petani, pangan industrial yang tidak layak konsumsi. Tulisan ini akan menguraikan seputar
pelanggaran hak atas pangan dan justisabilitasnya (justiceability) agar tiap korban pelanggaran dapat
mengidentifikasikan diri untuk mengklaim HAPG mereka, dan kelompok masyarakat sipil mendorong
advokasi melalui mekanisme yang tersedia.
Selengkapnya sila unduh disini.