Pada 29 Oktober 2024 lalu, FIAN Indonesia telah meluncurkan Versi I “Instrumen Pemantauan Pelanggaran Hak atas Pangan dan Gizi.” Hak atas Pangan dan Gizi adalah hak untuk bebas dari kelaparan dengan berdaulat atas pangan yang mampu memberi makan diri sendiri secara bermartabat dan berdaulat. Kemampuan mendapatkan dan memproduksi makanan harus cukup secara kualitas dan kuantitas, sehat dan sesuai budaya,—secara individu maupun kelompok masyarakat—dan berkelanjutan. Konseptualisasi Indikator dan Pemantauan Pelanggaran Hak Atas Pangan dan Gizi FIAN Indonesia ini menjadi salah satu upaya untuk mengarusutamakan konsepsi dan definisi hak atas pangan dan gizi yang dapat dipakai baik dalam perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan maupun penyusunan program-program teknis pemerintah Indonesia di sektor pangan, misalnya seperti pelaksanaan makan siang bergizi untuk sekolah. Selain itu, Indikator ini juga menyediakan panduan advokasi hak atas pangan dan gizi untuk kelompok masyarakat akar rumput yang terdampak dan kelompok masyarakat sipil Indonesia dalam meminta pertanggungjawaban negara untuk menjamin realisasi perlindungan dan pemenuhan hak atas pangan di Indonesia.
Instrumen Pemantauan Pelanggaran Hak atas Pangan dan Gizi (Versi 1) dapat diakses di sini.