Hak atas pangan adalah hak asasi manusia dan merupakan kewajiban mengikat di bawah
hukum internasional.
Studi ini diupayakan untuk melihat sejauh mana hak atas pangan ini tercermin
dalam hukum nasional Indonesia, konstitusi, peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan
regulasi lainya yang berkaitan dengan persoalan pangan, yang juga mendefinisikan pemain-pemain
utama di Indonesia yang diwajibkan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas
pangan.
Studi ini juga untuk menunjuk pada mekanisme alternatif yang tersedia dalam keadaan
pelanggaran dan penyalahgunaan hak ini.
Dan terakhir, studi ini juga memberikan gambaran bagi
para pembuat kebijakan, pihak pemerintah yang berwenang, serta lembaga, pengadilan dan
pengacara, serta memfasilitasi organisasi masyarakat sipil di Indonesia untuk melakukan advokasi
terhadap perwujudan hak atas pangan sepenuhnya.
Legal Framework of the Right to Food in Indonesia_revisi dec 2019_Bahasa(1)