Konflik agraria akan menyebabkan pelanggaran hak atas pangan menilik akan terjadinya (1) penguasaan-penguasaan baru sumber-sumber agraria dan perubahan akses sumber pangan; (2) resistensi yang dilawan oleh kekerasan dan penyiksaan dalam tingkat yang berbeda-beda; dan (3) potensi kerawanan pangan, kelaparan, dan malnutrisi yang dampaknya bisa lintas generasi.
Perampasan tanah, lahan, dan hutan sebagai obyek agraria yang diperebutkan merupakan awal dari pelanggaran hak, karena obyek tersebut merupakan sumber kehidupan yang beririsan dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya1, yakni hak atas tanah, hak atas pangan, hak atas pekerjaan yang layak, hak atas kebudayaan, hingga hak sipil dan politik2 seperti hak untuk hidup, hak atas kepemilikan suatu barang, dan hak atas harga diri manusia (Abdo, 2015; dalam Tura, 2017). Ketika konflik agraria meletus, pemenuhan hak untuk hidup layak dengan rasa aman pun juga terlanggar dengan ancaman kekerasan.
Selengkapnya sila unduh dokumen infobrief ini disini.