Korporasi agroindustri gula di Indonesia merupakan salah satu aktor yang terkuat dalam rantai pasok pergulaan nasional, baik untuk komoditas gula rafinasi maupun gula konsumsi. Menguatnya korporasi agroindustri gula ini bukan hanya membahayakan petani tebu yang semakin terimpit kebijakan impor dan HPP gula yang tidak berubah sejak 2016.
Kendati biaya produksi terus meningkat, tetapi juga konsumen. Hak atas pangan dan gizi seorang konsumen, yang salah satunya berhak atas kecukupan pangan; baik untuk kebutuhan nutrisi dan keamanan pangan bagi tubuhnya, dapat terganggu ketika pemerintah tidak melakukan intervensi untuk mengatur korporasi-korporasi yang dapat menyebabkan produk gula terus-terusan mencecoki pasar dan mengubah pola konsumsi masyarakat. Negara harusnya mulai melakukan perannya untuk melindungi dan memenuhi hak atas pangan dengan menyesuaikan produksi gula dengan kebutuhan gizi dan kesehatan masyarakat, bukan semata-mata untuk permintaan industri industri besar.
Baca infobrief Fian Indonesia selengkapnya disini.