Sistem dunia melalui mekanisme di PBB, berupa KTT Pangan dan KTT MDGs, terbukti gagal merealisasikan komitmen untuk mengurangi hingga separuh kelaparan dunia. Merujuk pada temuan Dewan HAM PBB, tahun 2012, bahwa krisis pangan dunia justru membawa korban petani dan masyarakat yang bekerja di perdesaan, ditambah berbagai bentuk pelanggaran HAM selama periode krisis pangan tahun 2008 hingga tahun 2012.
Komite Rakyat untuk Transformasi Sistem Pangan:
FIAN Indonesia, Serikat Petani Indonesia, Indonesia for Global Justice, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia, Indonesia Human Rights Committe for Social Justice (IHCS), Aliansi Petani Indonesia (API), Solidaritas Perempuan, Bina Desa, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Yayasan Tananua Flores, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS), FSBKU – KSN, KOBETA, FIELD Indonesia, Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Kediri Bersama Rakyat (KIBAR), Perkumpulan Inisiatif, WALHI Kalteng, FSRP – KSN, FS-Pasopati -KSN, Samawa Islam Transformatif (SIT), Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (BITRA), Agrarian Resources Center (ARC), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin), Komunitas Desa (Komdes)-Sulawesi Tenggara / Yakines, Yayasan Sintesa, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI).