Beberapa hari yang lalu, terdapat sejumlah berita yang mengabarkan bahwa Indonesia menempati peringkat yang rendah dalam indeks keberlanjutan pangan. Merujuk pada Food Sustainability Index, yakni indeks yang diidentifikasi oleh The Economist Intelligence Unit dengan Barilla Center for Food and Nutrition Foundation (BCFN), Indonesia menempati peringkat 60 atau 8 terbawah berdasarkan tiga indikator; sampah pangan, pertanian berkelanjutan, dan tantangan atau permasalahan yang terkait dengan pemenuhan nutrisi.
Di luar permasalahan menyandingkan peringkat Indonesia dengan Ethiopia dan Zimbabwe, indeks ini telah membantu kita menyadari bahwa negara ini masih memiliki permasalahan pangan yang cukup pelik yang terhubung pula dengan belum dipenuhinya hak atas pangan dan gizi bagi seluruh masyarakat. Dalam tantangan pemenuhan nutrisi, misalnya, Indonesia masih mengemban double, bahkan triple burden masalah gizi, yakni obesitas dan malnutrisi. Hal ini ironis ketika menyadari masalah Indonesia dalam urusan sampah pangan, yang menunjukkan bahwa kurang lebih setiap satu orang membuang 300 kg makanan per tahun. Dalam hal pertanian berkelanjutan, sistem pertanian di Indonesia juga masih didominasi pertanian industrial yang merusak dan mencemari tanah, lautan, dan udara, alih-alih pertanian yang lokal, alami, dan mendukung keberlanjutan produsen pangan skala kecil. Di tengah pandemi Covid-19, masalah pangan bukan hanya diperburuk dari makin meningkatnya kesulitan ekonomi, yang dapat berujung pada meningkatnya stunting dan kelaparan, tetapi terdapat kebijakan-kebijakan yang mengancam keberlanjutan pangan kita, seperti promosi pertanian industrial berskala besar yang digencarkan dalam proyek Food Estate.
Food Sustainability Index bukan satu-satunya indeks untuk menyadari ada permasalahan dalam sistem pangan di Indonesia. Ada, misalnya, Global Hunger Index (GHI) yang indikatornya mencakup angka kelaparan, berat badan rendah (wasting), tinggi badan kurang (stunting), dan kematian bayi dari satu negara. GHI menempatkan Indonesia dalam peringkat 70 dari 107 negara, dalam level kelaparan yang ‘moderat’ pada tahun 2020 silam. Terdapat juga Food Security Index yang menempatkan Indonesia dalam peringkat 62 dari 122 negara. Meskipun begitu, Food Security Index bagi FIAN Indonesia bukan acuan yang pas karena masih berorientasi pada ketahanan pangan (food security), di mana ketersediaan dan kecukupan tidak mengindahkan dari mana pangan itu berasal dan relasi kuasa apa yang terdapat di balik sistem pangan tersebut.
Permasalahan dalam sistem pangan, sebenarnya akan membawa kita pada persoalan pemenuhan hak atas pangan dan gizi juga. Karena, jika ada permasalahan dalam sistem pangan—katakan lah dalam produksi yang tidak berkeadilan terhadap petani skala kecil atau distribusi pangan yang tidak menjangkau suatu kelompok miskin dan marginal—hak atas pangan dan gizi sudah pasti terlanggar. Selain mengacu pada indeks, menyadari permasalahan dalam sistem pangan kita dapat dilakukan dengan menyandingkan realita yang ada dengan muatan-muatan yang ada di dalam dokumen-dokumen seperti Komentar Umum No. 12 tentang Hak Atas Pangan yang Layak dan CFS Voluntary Guidelines on Food Systems and Nutrition.
Muatan normatif dalam Komentar Umum No. 12, yang terkait dengan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, mencakup:
- Kecukupan, di mana suatu pangan memiliki kualitas dan jumlah (kuantitas) yang cukup untuk dikonsumsi, termasuk aman untuk dikonsumsi dan dapat diterima secara kultural;
- Ketersediaan, di mana ada kemungkinan untuk memperoleh makanan secara langsung dari lahan produktif atau sumber daya lain yang memenuhi kebutuhan;
- Keterjangkauan, di mana pangan bisa diakses oleh semua orang, baik secara fisik maupun ekonomi; dan
- Keberlanjutan, di mana kegiatan produksi, distribusi, konsumsi, semua bagian dalam sistem pangan menjamin keberlangsungan yang tidak membahayakan pemenuhan pangan di generasi mendatang (jangka panjang).
Empat muatan normatif ini, bukan hanya muatan kosong dalam dokumen, tetapi idealnya dijadikan acuan oleh pemerintah sebagai duty bearer yang berkewajiban untuk memenuhi hak atas pangan dan gizi bagi seluruh rakyatnya. Dibutuhkan suatu instrumen dan mekanisme dalam pengumpulan dan monitoring potensi pelanggaran hak atas pangan dan gizi. Posisi Indonesia yang buruk dalam berbagai indeks yang terkait dengan pemenuhan pangan seharusnya bisa memantik pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan sebagai bagian dari hak asasi manusia, lantas, membereskan masalah-masalah yang dapat menjerumuskan masyarakatnya ke dalam kelaparan atau masalah gizi lainnya. Karena, pada akhirnya esensinya bukan hanya sekadar menaik-turunkan peringkat saja.
[Gusti Nur Asla Shabia]