Pernyataan Sikap Pada Hari Pangan Sedunia 2020:
“Omnibus Law Cipta Kerja mempertaruhkan hak atas pangan dan lingkungan jutaan orang di Indonesia”
Jakarta-Heidelberg, 16 Oktober 2020. Di hari pangan internasional, FIAN Indonesia bersama-sama dengan FIAN Internasional dan puluhan organisasi internasional serta nasional menyatakan keprihatinan yang dalam terhadap pengesahan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) pada 5 Oktober yang dilakukan dengan tergesa-gesa dan tidak demokratis. Omnibus Law, yang memuat 70 undang-undang, mengandung pasal-pasal bermasalah yang akan mengancam hak atas pangan dan gizi jutaan buruh, produsen pangan skala kecil, masyarakat adat, pekerja migran, dan kelompok marginal lainnya.
Pandangan ini dituangkan dalam sebuah pernyataan solidaritas yang ditandatangani oleh sekitar 55 organisasi internasional dan nasional.
“Di hari pangan internasional ini, Indonesia masih terancam pandemi dan dampak turunannya, termasuk ancaman atas kelangkaan pangan global, tetapi negara ini malah mengesahkan Omnibus Law yang menaruh produsen pangan skala kecil dan konsumen dalam sistem pangan yang rentan,” terang Laksmi Adriani Savitri, Ketua Dewan Nasional FIAN Indonesia.
Omnibus Law mengandung pasal-pasal yang akan mengadopsi agenda liberalisasi pangan, sehingga menyebabkan ketergantungan akut pada pangan impor, monopoli perusahaan dalam rantai pangan global, dan menyebabkan kerusakan lingkungan karena pengrusakan hutan dan industrialisasi pertanian.
“Liberalisasi pangan akan menimbulkan beberapa konsekuensi bagi ketersediaan, kecukupan, dan keberlanjutan pangan, terutama bagi masyarakat perdesaan dan masyarakat adat yang mencukupi kebutuhan pangannya juga dari sumber pangan yang tersedia di alam,” jelas Sofía Monsalve, Sekretaris Jendral FIAN International.
Perwakilan FIAN di berbagai negara (Kolombia, Norwegia, Swedia, dan negara-negara lainnya) bersama dengan organisasi masyarakat sipil internasional lainnya turut mengekspresikan solidaritas mereka dalam mengecam proses pembuatan Omnibus Law yangtidak melibatkan rakyat Indonesia dalam proses pembuatannya, alih-alih malah melibatkan perwakilan dari industri-industri tertentu dan membentuk satgas yang terdiri dari para pebisnis.
FIAN International di seluruh dunia dan organisasi-organisasi penandatangan statement ini juga mengkhawatirkan keberadaan Omnibus Law yang kontra terhadap instrumen-instrumen hukum internasional penjamin hak asasi manusia yang sudah ditandatangani Indonesia, seperti International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dan UN Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP).
Oleh karena itu, FIAN Indonesia dan FIAN International mengurgensikan agar prinsip keadilan dan demokrasi dalam mewujudkan kedaulatan rakyat tetap menjadi landasan dalam legislasi, serta selalu memprioritaskan pemenuhan hak atas pangan dan gizi rakyat Indonesia.***
Statement lengkap dapat diakses melalui tautan ini.
Kontak:
Laksmi Adriani Savitri (Ketua Dewan Nasional FIAN Indonesia, email: laksmi.adriani@gmail.com)
Yifang Tang (Kerja Kasus dan Penelitian FIAN International, email: tang@fian.org)