Jakarta, 23 Januari 2021 – FIAN Indonesia menilai bahwa tantangan pemenuhan hak atas pangan dan gizi di tengah pandemi semakin besar ketika berhadapan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mengadopsi liberalisasi pangan dengan UU Cipta Kerja dan skema Food Estate. Hal ini tentu akan berpotensi melahirkan ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah yang lebih besar, kerusakan lingkungan, hilangnya pertanian lokal, dan kerentanan petani yang akan diikutsertakan dalam rantai nilai komoditi global.
Pandangan ini diangkat oleh FIAN Indonesia dari hasil laporan Asia Chapter – Joint Covid-19 Monitoring Report on the Impacts of The Right to Food and Nutrition yang disampaikan dalam Webinar “Upaya Memenuhi Hak Atas Pangan dan Gizi di 2021”, Selasa (19/01) silam.
“Langkah yang diambil pemerintah untuk mengatasi permasalahan pangan malah merupakan tindakan yang berpotensi mengancam pemenuhan hak atas pangan dan gizi. Pemerintah masih berfokus pada bagaimana memproduksi lebih banyak untuk mengatasi kelaparan dan malnutrisi. Padahal ini tidak akan mengatasi masalah, apalagi jika caranya tidak adil dan berkelanjutan,” terang Gusti Nur Asla Shabia, Riset dan Advokasi FIAN Indonesia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apa yang direncanakan pemerintah masih terjebak dalam logika lama, pun masih merealisasikan kepentingan-kepentingan yang ada dalam UU Cipta Kerja dan melanjutkan pengembangan Food Estate. Belum sedikitpun masalah ketimpangan kepemilikan tanah, akses kelompok rentan, atau kemandirian produsen pangan skala kecil disinggung.
Senada dengan hal itu, Sofia Monsalve, Sekjend FIAN Internasional, menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 semakin memberikan tekanan lebih besar kepada masyarakat miskin dan petani kecil, dengan adanya perampasan lahan yang kerap berlangsung dan tindakan regresif negara menciptakan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang, misalnya korporasi dan bisnis besar, bukan usaha ekonomi kecil menengah atau produsen pangan skala kecil.
Beberapa agenda pertanian yang sedang disiapkan oleh Pemerintah Indonesia dalam merespon pandemi Covid-19 memang kerap diarahkan hanya sebatas memperbaiki produktivitas dan konektivitas dengan kemudian merangkul investor-investor. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Edi Prio Pambudi, Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang masuk dalam tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Ia memaparkan soal solusi dan rencana pemerintah membenahi permasalahan pangan dalam sektor pertanian dengan melakukan investasi teknologi, di mana sektor pertanian dan sektor lainnya seperti pengolahan serta makanan dan minuman. Pemerintah berupaya untuk “… membangun kawasan pengembangan komoditi pangan yang bagian-bagiannya saling memberikan nilai tambah (creating shared-value).”
Dalam merespon pandangan kelompok masyarakat sipil dan pemerintah dalam webinar, Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM menekankan pentingnya melihat hak dasar lainnya jika ingin merealisasikan pemenuhan hak atas pangan dan gizi. “Keberadaan atau kepemilikan lahan menjadi penting untuk digarisbawahi. Kemudian, dibutuhkan pemerataan akses juga sehingga kelompok rentan dan minoritas memiliki akses yang sama terhadap hak atas pangan,” tegas Beka.
Oleh karena itu, pada 2021 ini, FIAN Indonesia kembali menegaskan dan merekomendasikan beberapa hal. Pertama, alih-alih berfokus pada ekonomi sirkuler yang hanya menekankan pada logika konektivitas dan produktivitas, pemerintah harus lebih melihat bagaimana kelompok rentan dan marginal dapat memperoleh akses untuk memenuhi hak atas pangan dan gizinya, termasuk kesejahteraan dan kedaulatan produsen pangan skala kecil. Kedua, Komnas HAM harus turut berkomitmen dalam menilai, mengawal, dan menegakkan hak atas pangan dan gizi sebagai bagian dari hak asasi manusia, termasuk mengambil tindakan tegas pada tindakan pelanggaran hak atas pangan dan gizi yang berpotensi pada kelaparan, kemiskinan, hingga kematian. Ketiga, pemerintah harus merealisasikan hak atas pangan dan gizi dengan mencegah ancaman pelanggaran hak atas pangan dan gizi di masa depan, salah satunya dengan mencabut UU Cipta Kerja dan tidak melanjutkan pembangunan Food Estate yang telah dan akan menimbulkan ketimpangan tanah yang lebih besar, konflik agraria, serta kerentanan produsen pangan skala kecil.
Rilis Webinar FIAN Indonesia “Upaya Memenuhi Hak Atas Pangan dan Gizi di 2021”
Kontak:
Gusti Nur Asla Shabia (gusti.nur.a@mail.ugm.ac.id)
Laporan Asia Chapter – Joint Covid-19 Monitoring Report on the Impacts of The Right to Food and Nutrition bisa diakses disini.