Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) tetap dilakukan oleh Pemerintah dan DPR. Hal ini kembali memantik respon berbagai kalangan, dari mulai unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang meletus di berbagai daerah, hingga semakin gencarnya kajian-kajian serta rilis untuk menunjukkan betapa UU Sapu Jagat ini mengandung pasal yang bermasalah.
Meskipun pemerintah dan DPR melakukan berkali-kali menekankan bahawa RUU ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik lebih banyak investasi dan menciptakan lapangan kerja, FIAN Indonesia justru berpandangan bahwa investasi yang masuk hanya akan menciptakan lapangan pekerjaan dengan upah murah, kehancuran lingkungan karena ekploitasi alam oleh perusahaan bermodal besar, dan terabaikannya hak-hak rakyat karena pemerintah lebih berpihak pada para investor.
Banyak sektor yang akan terdampak oleh Omnibus Law. Dalam rilis ini kami akan fokus mengenai persoalan pangan dan pertanian, terutama yang berkaitan dengan beberapa UU yang terkena revisi seperti; UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. FIAN Indonesia berkesimpulan bahwa:
- RUU CK berpotensi membuat masyarakat adat dan petani kecil kehilangan lahan dan sumber penghidupannya. Hal ini misalnya tergambar dalam pasal 19 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2019 dan pasal 44 ayat 2 UU No. 41 Tahun 2009 yang mengatakan bahwa lahan budidaya pertanian dan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dialihfungsikan untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional. Ayat yang kemudian mengatur prasyarat pelaksanaan alihfungsi lahan, termasuk pemberian ganti rugi dan/atau lahan pengganti kepada mereka yang terdampak; termasuk petani kecil dan masyarakat adat, dihapus. Di Pasal 19C, turut tertera bahwa pengadaan tanah tak lagi memerlukan AMDAL bila sudah ditetapkan
- Perusahaan-perusahaan raksasa dan investor bermodal kuat dapat merampas lahan masyarakat kecil secara legal dengan mudah dan tetap lepas dari jeratan hukum yang harusnya mempidanakan mereka. Selama ini praktek-praktek pemindahan paksa, penggusuran dan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh pemerintah dan korporasi, baik secara sendiri maupun bersama-sama sudah sering terjadi. RUU ini jika disahkan akan semakin memperparah kondisi ini.
- RUU CK berpotensi menimbulkan semakin terpinggirkannya praktik-praktik pemuliaan, penyimpanan, dan penggunaan benih lokal, dengan semakin intensifnya impor benih. Sejak UU SBTB mengamandemen UU Nomor 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, petani yang memuliakan benih tanpa izin sendiri sudah berada dalam ancaman kriminalisasi. Keberadaan pasal-pasal yang membuka pada impor benih membuat agenda politik industri pertanian global semakin jelas; petani akan bergantung pada benih-benih hibrida hasil impor. Hal ini tentunya bisa mengancam kedaulatan petani dan semakin terancamnya penggunaan benih lokal.
- Kekuasaan Pemerintah Pusat yang semakin mendominasi, dan meminimalisir kewenangan dan peran Pemerintah Daerah dalam menjamin pangan di daerahnya, dapat mengancam keamanan dan ketersediaan pangan lokal. Banyak kajian dan rilis tentang RUU CK yang menunjukkan kewenangan semakin terkonsentrasi di tangah Pemerintah Pusat, pun dengan pendelegasian peraturan pelaksanaan ke tangan lembaga eksekutif. Dalam hal pangan, Pasal 102 UU No. 22 Tahun 2019 menghapus peranan pemerintah daerah untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang terintegrasi. Sistem informasi ini digunakan untuk keperluan perencanaan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan pasokan dan permintaan produk pertanian, dan pertimbangan penanaman modal, dan ini semua diurus dalam level pusat. Padahal ketersediaan pangan lokal mesti dijamin dalam lingkup yang paling dekat dengan satuan rumah tangga.
- RUU CK berpotensi menimbulkan ancaman kemiskinan, kelaparan, dan malnutrisi lebih tinggi karena pelanggaran Hak Atas Pangan dan Gizi, terutama dari dimudahkannya konversi lahan yang awalnya merupakan aset vital untuk sumber pangan masyarakat lokal. Hak atas Pangan dan Gizi merupakan hak yang mendasar bagi setiap warga negara untuk bebas dari kelaparan. Idealnya, hak atas pangan dan gizi harus direlasikan dengan kedaulatan pangan dalam tataran lokal. Namun, kenyataannya, dalam RUU CK hak ini berpotensi dilanggar dari pasal-pasal yang semakin mendukung masifnya impor, digerusnya praktik pertanian dan produksi pangan lokal, mudahnya alihfungsi lahan, tumpulnya hukum pidana kepada pihak pengusaha kaya, dan semakin sentralistiknya kebijakan-kebijakan soal pangan di bawah tujuan semu “ketahanan pangan”.
Oleh karena itu, FIAN Indonesia turut mendesak agar Presiden dan DPR untuk membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), agar hak atas pangan dan gizi dapat terus terjamin bagi seluruh lapisan masyarakat, serta permasalahan kelaparan dan malnutrisi dapat teratasi.
Jakarta, 24 Agustus 2020
Iwan Nurdin
Presiden Fian Indonesia
Fian Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang mendorong hak atas pangan dan nutrisi sebagai pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara di bawah tatanan sosial masyarakat yang adil dan demokratis.