Pelajaran Penting

Kerangka Hukum Hak Atas Pangan dan Gizi di Indonesia

Pengantar:

Setelah mengkaji seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan pangan dan nutrisi di Indonesia, kesimpulan yang bisa ditarik terkait dengan kerangka hokum yang ada di Indonesia adalah:

“… bahwa perlindungan hak atas pangan dan gizi, dilihat dari instrument hokum nasional, telah dijamin untuk setiap orang dalam hokum positif. Konstitusi Indonesia tidak hanya mengakui perlindungan hak atas pangan secara implicit melalui penyediaan hak atas penghidupan yang layak, tetapi ada sebanyak 41 undang-undang dan 29 peraturan, berkaitan dalam tingkat yang berbeda-beda dengan hak atas pangan. Kesimpulannya, hak atas pangan dan gizi diakui dalam kerangka hokum nasional Indonesia sebagai berikut: (a) pengakuan eksplisit yang mengacu pada ketahanan pangan; (b) mengakui pangan sebagai hak asasi manusia; (c) pengakuan secara implicit melalui pengakuan hak-hak terkait dalam arti yang lebih luas, seperti hak untuk hidup, hak atas penghidupan yang layak, perlindungan bagi kelompok-kelompok tertentu seperti perkumpulan wanita, anak-anak, petani, nelayan, masyarakat hokum adat, korban bencana dan para penyandang cacat; (d) pengakuan hak atas kepemilikan lahan, reforma agrarian, hak atas sumberdaya alam, hak atas pekerjaan, dan hak untuk memperoleh upah minimum; (e) pengakuan jaminan social dan hak atas asuransi layanan kesehatan; (f) pengakuan akan pentingnya perlindungan lahan pertanian, hak konsumen, ketahanan pangan, perdagangan dan perlindungan tanaman pangan.”

(FIAN Indonesia, 2018)

Secara lengkap hasil studinya bisa diunduh di dokumen berjudul “Kerangka Hukum Hak Atas Pangan dan Gizi di Indonesia” merupakan hasil kajian tim FIAN Indonesia yang ditulis oleh Ade C Mutaqin (2018)