Jakarta, 6 Oktober 2020. FIAN Indonesia menilai Pengesahan Omnibus Cipta Kerja mengancam pemenuhan hak atas pangan di Indonesia. Hal ini karena agenda liberalisasi pangan yang diadopsi dalam Omnibus Cipta Kerja akan memperkuat peran industrialisasi pertanian dan rantai pangan global.
“Skema liberalisasi ini, bukan hanya petani menjadi semakin tidak berdaulat atas tanahnya sendiri, tetapi kita sebagai konsumen turut direntankan dengan pilihan-pilihan pangan kita”, terang Laksmi Adriani Savitri, Ketua Dewan Nasional FIAN Indonesia.
Omnibus Cipta Kerja memiliki pasal-pasal bermasalah terkait dengan pangan, seperti kemudahan impor pangan (UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan) dan alih fungsi lahan pertanian dan pangan untuk proyek strategis nasional (UU No. 41 Tahun 2009). Food Estate Kalimantan Tengah termasuk salah satu dalam agenda proyek strategis nasional 2020-2024 yang akan memanfaatkan fasilitas dari Omnibus Cipta Kerja dalam memfasilitasi investasi dan kegiatan industrialisasi pangan.
“Indonesia masih memiliki rapor merah dalam menjamin hak atas pangan dan gizi yang layak bagi warganya. dan beberapa kali Pelapor khusus PBB untuk hak atas pangan terus mengingatkan bahwa kebijakan liberalisasi pangan akan memiliki dampak signifikan terhadap pemenuhan hak atas pangan. Seharusnya, catatan ini menjadi evaluasi bagi Indonesia”, tegas Laksmi.
Tiga dampak liberalisasi pangan terhadap pemenuhan hak atas pangan menurut Pelapor Khusus PBB mengenai Hak Atas Pangan, pertama, menimbulkan ketergantungan akut pada pangan impor; kedua, monopoli korporasi terhadap rantai pasok pangan yang memarjinalkan petani kecil; dan ketiga, industrialisasi pertanian berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan.
“Pengesahan Omnibus Cipta Kerja yang dilakukan DPR dan Pemerintah secara sembunyi-sembunyi telah mencederai keadilan bagi rakyat. krisis terhadap pemenuhan hak atas pangan akan semakin menguat ditengah keberpihakan kuat negara terhadap korporasi”, tutup Laksmi.
FIAN Indonesia adalah organisasi nasional yang fokus pada advokasi terkait dengan isu hak atas pangan dan nutrisi di Indonesia.
****