Akhirnya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR. Meskipun dokumen resmi belum bisa diakses publik, namun dari beberapa draft yang beredar dan kami dapati mempunyai nafas yang sama, hanya beberapa pasal saja yang tambal sulam. Kesimpulan kami orientasi ideologi ekonomi-politik yang terkandung dalam UU ini adalah liberalisasi yang jauh dari semangat konstitusi. Proses kelahiran Undang-Undang ini juga dinilai jauh dari aspirasi dan pelibatan partisipasi rakyat, bahkan disembunyikan dari pengawasan publik.
UU ini tidak hanya mengatur tentang ketenagakerjaan, banyak klaster yang terdampak akibat disahkannya UU ini, beberapa diantaranya adalah sektor agraria dan pangan. Beberapa organisasi masyarakat sipil yang concern terhadap isu agraria, pangan dan pertanian membuat pernyataan sikap menentang disahkannya UU Cipta Kerja ini, berikut diantaranya:
- Fian Indonesia
- Bina Desa
- Konsorsium Pembaruan Agraria
- Serikat Petani Indonesia
- Statement on Food and Environmental Rights
Berikut ini juga kami lampirkan pernyataan sikap bersama seluruh elemen gerakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja
Pernyataan Sikap Bersama Seluruh Elemen Gerakan Rakyat