Fakta pangan tidak hanya persoalan kondisi kekurangan pangan, yang biasanya diungkapkan melalui indeks ketahanan pangan, seperti yang disebutkan pada paragraf sebelumnya. Persoalan pangan bukan hanya persoalan ketersediaan pangan di hilir, namun persoalan pangan juga berkenaan dengan adanya relasi kuasa pada sumber daya pangan dan kedaulatan bangsa dalam menentukan hak mengelolaan sumber daya pangannya. Luas lahan untuk produksi pangan terus berkurang. Di Kabupaten Jember misalnya, penurunan lahan sawah terus berkurang dan berdampak pada timpangnya distribusi kepemilikan lahan dengan nilai indeks gini 0,52 (Pratiwi & Rondhi, 2018). Ketimpangan ini menunjukkan akses dan kontrol kuasa atas lahan rendah. Dimensi lahan menjadi penting dalam pengukuran suatu tingkat kedaulatan pangan pada suatu komunitas atau daerah, namun dimensi lahan bukan satu-satunya. Kajian Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan (KRKP, 2020) menemukan bahwa di beberapa desa di Provinsi Sumatra Selatan, akses dan kontrol terhadap lahan untuk kegiatan ekonomi keluarga tidak serta-merta menentukan tingkat kedaulatan pangan yang tinggi. Hal ini dikarenakan akses dan kontrol terhadap lahan tadi tidak diikuti dengan tingkat akses dan kontrol terhadap permodalan, benih tanaman budidaya, dan pasar yang baik. Akses dan kontrol yang sangat rendah pada pasar misalnya, akan mengakibatkan pasar dapat menentukan komoditas apa yang dikembangkan oleh petani dan pasar lah yang menentukan harga hasil. Sebagai konsekuensinya, produsen pangan (petani) tidak memiliki kontrol terhadap hasil bumi yang dibudidayakan. Selengkapnya sila unduh disini.