Praktik kebijakan pangan yang mengutamakan peningkatan produksi skala nasional melalui model pertanian lahan-luas dan padat modal serta absennya kelembagaan negara di bidang pangan dalam proses kebijakan berdampak pada kurangnya pemenuhan hak atas pangan dan gizi layak khususnya bagi kelompok masyarakat yang rentan. Badan pangan nasional yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini pun cenderung akan menjadi pelaksana semata dari kebijakan yang sudah ada dan terbatasi dalam kepengaturan kebijakan yang bersifat korporatis-industrial. Meski demikian, pandemi COVID-19 telah membuka momentum “balikan lokal” yang menunjukkan pentingnya penguatan sistem pangan lokal bagi ketahanan pangan masyarakat. Hal ini perlu direspon oleh pemerintah dengan menguatkan penyelenggaraan pangan di daerah diantaranya dengan membentuk badan pangan daerah yang dapat berperan dalam mengelola cadangan pangan masyarakat serta membangun sistem informasi pangan bersama pemerintah untuk menyediakan basis perencanaan pangan yang tangguh dan berkelanjutan. Selengkapnya sila unduh disini.