(Policy Brief) Manyeha Tana, Sistem Pertanian Lokal dan atau Adat yang Belum Diakui dan Dilindungi Oleh Negara
Jakarta, 12 Januari 2023 – Ketiadaan perlindungan bagi sistem manyeha tana yang merupakan sistem pertanian lokal dan atau tradisional berdampak pada ketahanan pangan keluarga, khususnya petani peladang di Kalimantan Tengah. Kasus kebakaran lahan dan hutan yang pernah terjadi pada tahun 1997-1998 dan 2015-2019 menjadi alasan utama pelarangan sistem manyeha tana yang sudah dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah. Bahkan setelah ada kebijakan-kebijakan yang kembali melonggarkan sistem pertanian ini di tahun 2020 dan 2021, masyarakat masih enggan dan takut untuk melanjutkan sistem pertanian ini akubat ancaman kriminalisasi yang berpotensi terulang.
Tidak adanya perlindungan ini lah yang membuat kami, FIAN Indonesia dan Borneo Institute (BIT) mengerjakan sebuah policy brief yang pada intinya menuntut perlindungan bagi petani lokal ketika melaksanakan sistem pertanian tradisionalnya terutama sistem menyehak tana. Policy brief tersebut dapat dibaca di Policy Brief_Manyeha Tana, Sistem Pertanian Lokal dan atau Adat yang Belum Diakui dan Dilindungi Oleh Negara