Rilis Laporan Pemantauan Pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Formil UU Cipta Kerja – Komite Pembela Hak Konstitusional
Jakarta, 10 Desember 2022 – Mahkamah Konstitusi telah membacakan Putusan bahwa UU Cipta Kerja (UUCK) berstatus Inkonstitusional Bersyarat pada 25 November 2021 lalu. Terdapat beberapa hal yang krusial dari putusan tersebut, yaitu: Pertama, Pemerintah dan DPR diberi waktu 2 (dua) tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Perbaikan meliputi formil dan materiil (materi yang dikeluhkan oleh pemohon uji formil UU Cipta Kerja); dan Kedua, pemerintah menunda tindakan atau kebijakan strategis dan pembentukan peraturan perundang-undangan terkait UU Cipta Kerja.
Merespon putusan MK, pemerintah dengan alasan tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK, tetap menjalankan kebijakan strategis dan menerbitkan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Menyikapi perkembangan ini, Komite Pembela Hak Konstitusional atau yang dikenal dengan singkatan KEPAL telah melakukan penyusunan panduan pemantauan putusan MK dan melakukan pemantauan baik di tingkat nasional perihal pembentukan peraturan perundang-undangan dan juga pada tingkat komunitas untuk melihat implementasinya. Hasilnya bahwa kami menemukan sejumlah fakta-fakta pelanggaran atas putusan MK ini.
KEPAL telah menyampaikan pengaduan konstitusional yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas temuan pelanggaran putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja ini pada Kamis, 15 Desember 2022 lalu. Hasil pemantauan KEPAL telah didokumentasikan kedalam bentuk Laporan Pemantauan Pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Formil UU No. 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan laporan pemantauan tersebut maka harapannya Mahkamah Konstitusi dapat menerima dan memberikan respon atas pengaduan konstitusional temuan indikasi pelanggaran ini. Bagi rekan-rekan yang tertarik membaca hasil temuan ini silahkan dapat mengakses salinan dokumen pada tautan dibawah ini :
Laporan Pemantauan Pelanggaran terhadap Putusan MK dalam Pengujian Formil UUCK