PASTIKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA INKONSTITUSIONAL PERMANEN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 91 TAHUN 2020
Jakarta, 28 Maret 2022 – Komite Rakyat untuk Transformasi Sistem Pangan (TERASI Pangan) mengadakan webinar dengan tema “Pasca Putusan MK No 91 tahun 2020 dan Transformasi Sistem Pangan di Indonesia”. Acara ini bertujuan untuk mendiseminaskan ancaman Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 (UUCK) bagi buruh, nelayan, petani, buruh dan kelompok masyarakat Indonesia secara umum yang berkaitan erat dengan sistem pangan di Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UUCK.
Webinar ini menghadirkan empat narasumber, yaitu: Yohanes Joko Purwanto dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN), Ezra Dwi dari Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Mujahid Saragih dari Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Gunawan dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) yang juga sebagai Juru Bicara KEPAL (Komite Pembela Hak Konstitusional).
Dalam webinar ini, Komite Rakyat untuk Transformasi Sistem Pangan mendesak:
- Pemerintah untuk melibatkan partisipasi publik (perempuan, petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, dll) secara bermakna dalam setiap proses penyusunan kebijakan pemerintah, termasuk dalam proses perbaikan UUCK seperti yang ditetapkan dalam putusan MK No. 91 tahun 2020.
- Konsolidasi gerakan rakyat untuk menyebarluaskan ancaman UU Cipta Kerja dan mengawal Putusan MK No. 91 untuk memastikan proses penyusunan kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi merampas hak-hak petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya.
Baca rilis dan pernyataan sikap selengkapnya disini.
RILIS Webinar Pasca Putusan MK 91 terhadap Transformasi Sistem Pangan