Jakarta, 23 Februari 2022 – November 2020 lalu, FIAN Indonesia bersama dengan KSPPM, PETRASA, BITRA Indonesia dan KPA Sumatera Utara membuat sebuah laporan terkait Hak Atas Pangan dalam pelaksanaan Food Estate di Sumatera Utara.
Laporan ini merupakan hasil studi pelaksanaan proyek Food Estate di Sumatera Utara (Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Pakpak Bharat). Dengan penggunaan desain korporasi petani dan model closed loop sebagai mekanisme yang menggerakkan pertanian Food Estate, menjadi penting bagi peneliti dan masyarakat sipil untuk melakukan pemeriksaan tentang bagaimana pembangunan pertanian saat ini diatur.
Ketika mekanisme proyek ini melibatkan banyak aktor yang saling terhubung dengan peran berbeda-beda seperti pemerintah, perusahaan agribisnis, bank, kelompok petani, dan perguruan tinggi, maka menjadi penting untuk melihat aspek politik dari pengaturan tersebut.
Laporan lengkap dapat diunduh di :