Tanggung jawab negara dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas pangan, mewajibkan negara untuk melindungi akses rakyat kepada sumber daya produktif (sumber -sumber agraria dan sumber sumber pangan), serta memberikan bantuan pangan kepada kelompok khusus di masyarakat yang memiliki kerentanan terhadap kondisi khusus, seperti dalam situasi krisis ekonomi, krisis pangan, bencana, pandemi dan lain-lain, justru tidak masuk dalam pengaturan UU Cipta Kerja yang dikebut pembahasannya dan disahkan di masa pandemi COVID-19.
Sehingga UU Cipta kerja menuai penolakan dari buruh, petani, nelayan, pembela HAM, akademisi dan kelompok sosial masyarakat lainnya. Dan ketika disahkan, UU Cipta kerja juga menuai gugatan judicial review (pengujian undang-undang terhadap UUD 1945), baik uji formil (pembentukan undangundang) maupun uji materiil (materi yang diatur dalam undang-undang) di Mahkamah Konstitusi.
Selengkapnya sila unduh disini.