Negara berkewajiban untuk menjamin ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau bagi setiap warga negara, karena pada dasarnya setiap warga negara berhak atas pangan bagi keberlangsungan hidupnya.
Persoalan pangan selalu terjadi berulang, dalam setiap zaman dan setiap pemerintahan yang berkuasa. Di setiap pemilu kita mendengar narasi mengenai swasembada, penghentian impor pangan, harga pangan yang murah. Namun setelahnya selalu terjadi kelangkaan pangan, harga naik atau tidak terserapnya produksi para petani. Persoalan yang selalu berulang butuh penyelesaian yang tidak bisa dilakukan dengan cara yang biasa, butuh terobosan dan kemauan politik yang kuat, karena persoalan pangan adalah persoalan politik.
Pangan adalah wilayah perebutan antara kebutuhan paling dasar agar orang bisa bertahan hidup, dengan sifat kerakusan yang memandang pangan hanya sebagai komoditas yang di atasnya dapat mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. Wilayah perebutan ini membentuk sebuah sistem yang disebut dengan sistem pangan atau dengan nama lain, rantai pasok pangan (food supply chain) mulai sejak pangan itu diproduksi, distribusikan hingga dikonsumsi oleh semua orang. Mereka yang memenangkan wilayah perebutan ini akan menguasai rantai pasok tersebut hingga pada akhirnya pangan hanya dipandang sebagai barang dagangan semata dan kita semua hanyalah konsumennya.
FIAN Indonesia adalah organisasi yang memandang bahwa pangan adalah lebih dari sekedar apa yang kita makan, pangan adalah identitas dan budaya. Kami menggugat sistem pangan yang tidak adil dan kami berjuang untuk produksi dan distribusi sumber daya yang lebih egaliter, sehingga semua orang bisa memenuhi pangannya sendiri. Kami tidak sendirian. Kami berjuang bersama-sama dengan jaringan gerakan sosial di seluruh dunia dan kami juga kami mendorong semua orang dan kelompok untuk berjuang bersama-sama mengubah sistem pangan ini agar lebih adil bagi semua.
Selama empat tahun FIAN telah berdiri di Indonesia kami telah melakukan berbagai upaya agar hak atas pangan dapat terpenuhi, karena hak tersebut adalah juga merupakan bagian dari hak asasi manusia. HAM yang universal yang menjadi rujukan dan cara untuk mengingatkan dan menegaskan bahwa setiap manusia, baik sendiri-sendiri, maupun bersama-sama, memiliki martabat untuk dihormati dan harus dijamin untuk mengembangkan dirinya. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyebutkan “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Hak atas pangan dinyatakan dengan tegas sebagai hak asasi manusia pada Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (UDHR, 1948) dan bagian dari standar kelayakan hidup, yaitu: “semua orang memiliki hak atas standar hidup yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya serta keluarganya, termasuk pangan, pakaian dan perumahan dan layanan kesehatan dan layanan sosial yang dibutuhkan.”
Untuk itu kami telah melakukan serangkaian aktivitas mulai dari kampanye, advokasi, dan penelitian. Kami juga turut serta menentang segala macam kebijakan pemerintah yang berpotensi mengancam dan mengabaikan terpenuhinya hak atas pangan di Indonesia, seperti dilucutinya berbagai pasal baik di dalam empat UU sektor Pangan yaitu UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan juga menentang disahkannya UU Cipta Kerja yang sarat dengan muatan liberalisasi di berbagai sektor, termasuk pangan dan pertanian.
Di Kediri, FIAN Indonesia telah melakukan riset mengenai dampak pandemi dan kebijakan karantina wilayah yang menyengsarakan para petani nanas dan jagung. Pembatasan fisik, penutupan jalur distribusi dan kejatuhan harga panen telah membuat sejumlah petani semakin sengsara sehingga tidak dapat melakukan negosiasi utang ulang. Selain itu, turunnya kapasitas produksi pabrik-pabrik akibat pandemi juga telah memicu hasil pertanian petani tidak terserap dengan baik dan menurunkan harga hasil panen. Laporan hasil penelitian Kediri dapat ditemukan dalam dokumen “Merentankan yang Rentan” di sini.
Kami juga telah mengadakan serangkaian diskusi dan webinar untuk membangun perspektif bersama agar upaya pemenuhan hak pangan dan gizi berpihak kepada kelompok rentan. Pandemi Covid-19 semakin memberikan tekanan lebih besar kepada masyarakat miskin dan petani kecil, dengan adanya perampasan lahan yang kerap berlangsung dan tindakan regresif negara menciptakan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang, misalnya korporasi dan bisnis besar, bukan usaha ekonomi kecil menengah atau produsen pangan skala kecil.
Sekali lagi, bahwa kita dapat memutus mata rantai persoalan pangan agar tidak selalu berulang, namun dibutuhkan cara yang luar biasa dan kemauan politik dan keberpihakan yang tinggi oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.