Sejak semula investasi telah menjadi tema utama pemerintahan Joko Widodo. Seluruh sistem diarahkan untuk mendongkrak setinggi-tingginya nilai investasi. Jajaran kementerian dan Lembaga diarahkan untuk bagaimana memuluskan investasi. Pelayanan Terpadu Satu Pintu semakin digalakkan untuk memotong ruwetnya birokrasi dalam pengurusan ijin investasi. Bahkan dibuat suatu undang-undang baru yang merombah banyak undang-undang – Omnibus Law. Seketika hal ini menjadi wacana publik.
Omnibus Law sendiri telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020. Jokowi juga berharap DPR dapat menyelesaikan UU Omnibus Law dalam waktu 100 hari.
Sebagaimana telah diulas dimana-mana Omnibus Law adalah penyatuan berbagai substansi (norma) hukum dalam berbagai UU ke dalam satu undang-undang. Didalamnya mencakup Pertama , multisektor dan terdiri dari banyak muatan sektor dengan tema sama. Kedua, terdiri dari banyak pasal, akibat dari banyaknya sektor yang dicakup. Ketiga, menegaskan/mencabut sebagian atau keseluruhan peraturan lain. Banyak sektor akan terdampak dari pembuatan UU ini, tak terkecuali sektor pangan.
Presiden Fian Indonesia – Iwan Nurdin menyatakan bahwa Ominbus Law ini sangat penting untuk dikritisi karena disusun bukan untuk kepentingan rakyat akan tetapi sarat akan kepentingan investasi skala besar. Dengan sangat jelas kita bisa menyimpulkan bahwa Omnibus Law sesungguhnya adalah program deregulasi dan debirokratisasi secara masif sejak masa reformasi bergulir. Hal ini terlihat dari kesebelas kluster yang ada RUU tersebut isinya memangkas ijin dan aturan yang telah ada.
Untuk menyikapi pembahasan RUU yang sedang diajukan oleh pemerintah ini Fian Indonesia mengambil kesimpulan bahwa:
RUU ini akan mendorong semakin mendorong impor pangan dan konversi lahan. Salah satu investasi yang didorong pemerintah melalui RUU ini adalah pembangunan infrastruktur yang harapannya akan terjadi relokasi industri skala besar ke Indonesia, salah satunya adalah agroindustri. Saat ini perkembangan agroindustri ini malah menghancurkan ekonomi pertanian di pedesaan, juga masalah konversi lahan pertanian yang berakibat pada konflik lahan dan berkurangnya lahan pertanian. Pada Oktober 2018, BPS mencatat luas sawah tinggal 7,1 juta hektare, menyusut 0,65 juta hektar dibanding 2017. Dampak dari pembangunan infrastruktur ini juga akan menambah masifnya arus impor pangan hingga ke desa-desa. Jika keadaan ini terus berlangsung, ekonomi pertanian di pedesaan akan semakin terpinggirkan dan hidpu rumah tangga petani semakin terabaikan.
RUU ini akan mengakibatkan kerusakaan lingkungan. Saat perkembangan global menunjukkan bahwa dimensi sosial dan lingkungan hidup sedang semakin menguat dalam berbagai sektor, pemerintah malah semakin mengacuhkannya. Dilihat dari dipangkasnya proses izin instrumen perlindungan lingkungan akan menyebabkan kerusakan lingkungan berisiko tinggi hingga munculnya bencana ekologis secara berulang akibat akumulasi dari kegiatan usaha dan investasi. Dampak kerugian ekonomi yang dihasilkan karena kerusakan lingkungan ini jauh lebih lebih besar jika dibandingkan dengan keuntungan negara dari investasi-investasi yang datang. iklim dan cuaca global dan kelestarian lingkungan sangat berpengaruh terhadap sektor pangan dan pertanian.
RUU ini akan menjadi instrumen eksploitasi besar-besaran terhadap rakyat Indonesia. Meskipun RUU diberi nama Cipta Lapangan Kerja, namun sesungguhnya ia seperangkan aturan yang menciptakan kondisi upah murah dan pasar yang besar untuk dieksploitasi. Salah satu kluster dalam RUU ini menyangkut tentang ketenagakerjaan yang isinya menghapus norma-norma perlindungan terhadap buruh seperti perlindungan terhadap kepastian kerja, jaminan sosial, serta kepastian upah. Dengan kata lain RUU ini semakin mengukuhkan rezim upah murah kepada kaum buruh. Semakin menurunnya daya beli kaum buruh maka berarti juga semakin menurunnya kualitas pangan dan gizi yang akan berakibat menurunnya kualitas hidup rumah tangga buruh di Indonesia. Upah murah akan bersandarkan kepada pangan murah yang dipenuhi dari impor tentu akan membahayakan petani kita yang sebagian besar berlahan sempit alias gurem.
Ketiga kesimpulan diatas kami pandang sebagai masalah besar yang ada dalam rumusan RUU ini. Fian Indonesia mendesak kepada Pemerintah dan DPR untuk segera menghentikan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja ini karena akan mengancam pemenuhan hak atas pangan dan gizi bagi seluruh rakyat Indonesia. Semenjak masa deregulasi pada masa Orde Baru hingga saat ini, banjir investasi tidak pernah mensejahterakan rakyat. Pemerintah seharusnya membuat suatu kebijakan ekonomi yang melindungi seluruh rakyat Indonesia dan memenuhi hak atas pangan dan gizi daripada hanya sekedar mengejar pertumbuhan investasi.
Iwan Nurdin
Presiden Fian Indonesia
081229111651
*Fian Indonesia* adalah organisasi masyarakat sipil yang mendorong hak atas pangan dan nutrisi sebagai pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara di bawah tatanan sosial masyarakat yang adil dan demokratis.